Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai
Publik yang dalam pasal 36 menyatakan bahwa Penilai Publik wajib mengikuti Pendidikan
Profesional Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh
Asosiasi Profesi dan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP).
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bekerjasama dengan
PPAJP berencana menyelenggarakan PPL yang berkaitan dengan Pembinaan dan
Pengawasan sebanyak 6 (enam) kali penyelenggaraan, dimana setiap kali
pelaksanaanya berlangsung selama 2 (dua) hari.
Materi:
1. Regulasi tentang Jasa Penilai Publik;
2. Konsep dan Prinsip Umum Penilaian
(KPUP);
3. Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI);
dan
4. Standar Penilaian Indonesia (SPI).
5. PPPI 18 (Penilaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum).
2. Kamis s/d Jum’at, 16 – 17 Mei 2013
3. Kamis s/d Jum’at, 30 – 31 Mei 2013
4. Kamis s/d Jum’at, 13 – 14 Juni 2013
5. Kamis s/d Jum’at, 20 – 21 Juni 2013
6. Kamis s/d Jum’at, 4 – 5 Juli 2013
more detail: ada mappi
No comments:
Post a Comment
rsrpartner88@gmail.com