29.4.13

Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) 2013



Merujuk  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang dalam pasal 36 menyatakan bahwa Penilai Publik wajib mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh Asosiasi Profesi dan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP).

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bekerjasama dengan PPAJP berencana menyelenggarakan PPL yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan sebanyak 6 (enam) kali penyelenggaraan, dimana setiap kali pelaksanaanya berlangsung selama 2 (dua) hari.

Materi: 
1. Regulasi tentang Jasa Penilai Publik;
2. Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP);
3. Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI); dan
4. Standar Penilaian Indonesia (SPI).
5. PPPI 18 (Penilaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum).
 
Pelaksanaan PPL tersebut yang akan dilaksanakan pada:
 
1.  Kamis s/d Jum’at,   2 – 3 Mei 2013
2.  Kamis s/d Jum’at, 16 – 17 Mei 2013
3.  Kamis s/d Jum’at, 30 – 31 Mei 2013
4.  Kamis s/d Jum’at, 13 – 14 Juni 2013
5.  Kamis s/d Jum’at, 20 – 21 Juni 2013
6.  Kamis s/d Jum’at,   4 – 5 Juli 2013
 
more detail: ada mappi

No comments:

Post a Comment

rsrpartner88@gmail.com