27.9.10

Pegelolaan air dan tanah

Sawah: Sawah adalah Lahan usahatani yang secara fisik permukaan tanahnya rata, dibatasi oleh pematang, sehingga dapat ditanami padi dengan system genangan dan palawija / tanaman pangan lainnya. Sawah Irigasi: Sawah irigasi adalah sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi baik irigasi teknis, irigasi setengah teknis, maupun irigasi desa. Sawah Irigasi Teknis: Adalah sawah yang memperoleh pengairan dimana saluran pemberi terpisah dari saluran pembuang agar penyediaan dan pembagian irigasi dapat sepenuhnya diatur dan diukur dengan mudah. Jaringan seperti ini biasanya terdiri dari saluran induk, sekunder dan tersier. Saluran induk, sekunder serta bangunannya dibangun, dikuasai dan dipelihara oleh Pemerintah. Sawah Irigasi Setengah Teknis: Adalah sawah berpengairan teknis akan tetapi pemerintah hanya menguasai bangunan penyadap untuk dapat mengatur dan mengukur pemasukan air, sedangkan jaringan selanjutnya tidak diukur dan dikuasai pemerintah. Sawah Irigasi Sederhana: Adalah sawah yang memperoleh pengairan dimana cara pembagian dan pembuangan airnya belum teratur,walaupun pemerintah sudah ikut membangun sebagian dari jaringan tersebut (misalnya biaya membuat bendungannya). Sawah Tadah Hujan: Adalah sawah yang sumber air utamanya berasal dari curah hujan. Sawah Sistim Surjan: Adalah sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi atau air reklamasi rawa pasang surut dan bukan pasang surut (lebak) dengan sistim tanam padi dan palawija / hortikultura yang ditanam pada tabukan dan guludan. Sawah Pasang Surut: Adalah sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut.

Sawah Reklamasi Rawa Pasang Surut: Adalah sawah yang sumber air utamanya berasal dari reklamasi rawapasang surut.

Sawah Reklamasi Rawa Bukan Pasang Surut (Lebak): Adalah sawah yang sumber air utamanya berasal dari reklamasi rawa bukan pasang surut (lebak).

Sawah Lainnya: Seperti lahan sawah lebak, polder, dan rawa-rawa yang ditanami padi atau rembesan dan lain-lain.

Tegalan/Tanah Darat Ringan: Adalah sebidang tanah yang diusahakan/dimanfaatkan untuk pertanian lahan kering antara lain padi gogo dan palawija.

Tegalan/Tanah Darat Berat: Adalah sebidang tanah yang ditumbuhi/tertutup oleh tumbuhan perdu atau nipah termasuk pohon-pohon / tunggul.

Semak/Alang-alang: Semak/alang-alang merupakan tanah yang tertutup oleh tumbuhan semak belukar dan rumput alang-alang.

Lahan untuk Bangunan dan Halaman Sekitarnya: Adalah lahan yang terdapat di sekitar bangunan dan biasanya diberi pagar atau batas tanpa memperhatikan ditanami atau tidak. Bila lahan sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan kebun/tegal, dimasukkankedalam lahan kebun/tegal.

Tegal/kebun/ladang/huma: Adalah lahan kering yang ditanami tanaman musiman seperti padi ladang, palawija/hortikultura dan letaknnya terpisah dengan halaman sekitar rumah.

Lahan Pertanian Sementara Tidak Diusahakan: Lahan pertanian sementara tidak diusahakan disebabkan oleh factor pembatas daya dukung lahan dan kelengkapan/kondisi infrastruktur pertanian, sehingga kondisinya ditumbuhi alang-alang dan semak belukar.

Lahan Kritis: Adalah lahan yang sudah tidak produktif lagi kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk diusahakan sebagai lahan pertanian, kecuali bila ada upaya rehabilitasi terlebih dahulu.

Lahan Potensial Kritis: Adalah lahan yang masih produktif bila diusahakan untuk pertanian

tanaman pangan. Namun demikian bila pengelolaan lahan yang diterapkan tidak didasarkan pada kaidah-kaidah konservasi tanah dan air, maka lahan akan rusak dan cenderung menjadi lahan semi kritis atau bahkan lahan kritis.

Optimasi Lahan: Adalah usaha meningkatkan pemanfaatan sumber daya lahan yang sementara tidak diusahakan atau IP rendah menjadi lahan usahatani yang lebih produktif, melalui perbaikan fisik dan kimiawi tanah serta sarana dan prasarana lainnya dalam menunjang peningkatan areal tanam dan atau indeks pertanaman (IP). Pelaksanaan fisik meliputi pembersihan lahan dan pengolahan lahan sampai kondisi siap tanam, perbaikan kesuburan lahan, perbaikan sarana dan prasarana serta pemeliharaan.

Konservasi Lahan: Adalah usaha pemanfaatan lahan dalam usahatani dengan memperhatikan kelas kemampuannya dan dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah agar lahan dapat digunakan secara lestari.

Reklamasi Lahan: Adalah suatu upaya pemanfaatan perbaikan dan peningkatan kesuburan lahan pertanian kurang produktif baik yang rusak secara alami maupun pengaruh manusia melalui penerapan teknologi dan pemberdayaan masyarakat.

sumber: http://pla.deptan.go.id

No comments:

Post a Comment

rsrpartner88@gmail.com